• Jelajahi

    Copyright © KICAU NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pendidikan Warga Binaan Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Pengawasan Penggunaan Komunikasi di Lapas

    ADMINISTRASI
    Jumat, 15 Mei 2026, Mei 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T22:02:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Pendidikan Warga Binaan Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Pengawasan Penggunaan Komunikasi di Lapas


    Program pendidikan bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan kembali menjadi perhatian publik setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengungkapkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang kini berstatus narapidana, tengah menjalani pendidikan Magister (S2) Teologi melalui program beasiswa dari Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia.

    Pernyataan tersebut disampaikan pihak Ditjen PAS dengan menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan tersebut menjamin hak narapidana untuk mendapatkan pendidikan, pengajaran, serta pengembangan keterampilan selama menjalani masa pidana.

    Namun di tengah dukungan terhadap hak pendidikan bagi warga binaan, masyarakat juga mempertanyakan sistem pengawasan di dalam lapas dan rutan, khususnya terkait penggunaan alat komunikasi seperti telepon genggam (HP) yang selama ini diketahui dilarang digunakan secara bebas oleh narapidana.

    Publik menilai, proses pendidikan formal yang dijalani warga binaan harus tetap berada dalam pengawasan ketat serta sesuai dengan prosedur keamanan pemasyarakatan. Sebab, penggunaan perangkat komunikasi ilegal di dalam lapas selama ini kerap menjadi sorotan dan dianggap sebagai salah satu celah terjadinya pelanggaran hukum dari balik penjara.

    Dalam berbagai aturan pemasyarakatan, narapidana memang tidak diperbolehkan memiliki maupun menggunakan telepon seluler secara bebas di dalam lapas maupun rutan. Larangan tersebut diterapkan guna mencegah penyalahgunaan komunikasi, termasuk dugaan pengendalian jaringan kejahatan, transaksi ilegal, hingga komunikasi tanpa pengawasan dengan pihak luar.

    Meski demikian, Ditjen PAS menegaskan bahwa hak pendidikan merupakan bagian dari program pembinaan warga binaan agar dapat memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat setelah menjalani hukuman. Program pendidikan formal disebut menjadi salah satu bentuk rehabilitasi sosial dan mental bagi narapidana.

    Pihak lapas juga menyebutkan bahwa kesempatan melanjutkan pendidikan tidak hanya diberikan kepada satu narapidana tertentu, melainkan terbuka bagi seluruh warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan akademik. Saat ini, sejumlah warga binaan di Lapas Cibinong disebut telah mengikuti berbagai program pendidikan formal maupun pelatihan keterampilan.

    Di sisi lain, pengamat hukum dan masyarakat sipil meminta agar transparansi pelaksanaan program pendidikan di lapas diperjelas kepada publik. Pengawasan internal, mekanisme belajar, fasilitas komunikasi akademik, hingga penggunaan perangkat digital di dalam lapas dinilai harus benar-benar diawasi agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

    Masyarakat juga berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Ditjen PAS tetap konsisten menegakkan aturan larangan penggunaan HP ilegal di lapas dan rutan, tanpa tebang pilih, demi menjaga marwah penegakan hukum serta keamanan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +