masukkan script iklan disini
Jurnalis Diduga Diculik dan Diintimidasi, Oknum TNI Disebut Jadi Beking Aktivitas Ilegal di Langkat
Sumatera Utara — Dunia pers di Sumatera Utara kembali diguncang kabar mengejutkan terkait dugaan intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers. Seorang pimpinan media online berinisial SP diduga menjadi korban penculikan dan tekanan psikologis oleh sejumlah oknum yang diduga melibatkan anggota TNI, Selasa malam (12/5/2026).
Peristiwa ini mencuat setelah media yang dipimpin SP menayangkan laporan investigasi mengenai dugaan praktik ilegal kondensat serta aktivitas perjudian meja tembak ikan di wilayah Kabupaten Langkat. Publik kini mempertanyakan sejauh mana jaringan mafia ilegal tersebut memiliki kekuatan dan perlindungan dari oknum aparat.
Kasus ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers. Dugaan keterlibatan aparat dalam upaya membungkam media dianggap sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Modus Penjebakan Berkedok Informasi Narkoba
Menurut pengakuan SP kepada sejumlah awak media, dugaan penculikan tersebut bermula dari ajakan seorang oknum wartawan berinisial FK yang mengaku memiliki informasi penting terkait jaringan narkoba di wilayah Binjai.
Dengan maksud melakukan pendalaman informasi jurnalistik, SP memenuhi ajakan pertemuan di sebuah kafe di Kota Medan. Namun sesampainya di lokasi, situasi berubah menjadi mencekam.
“Begitu saya tiba, tiba-tiba ada dua pria tidak dikenal mendatangi saya dan memaksa masuk ke dalam mobil. Mereka bilang saya harus memberikan klarifikasi soal berita yang saya tulis,” ungkap SP dengan kondisi trauma.
Di dalam kendaraan, SP mengaku mendapat tekanan dan intimidasi. Ia bahkan melihat sosok pria berseragam loreng yang diduga merupakan oknum anggota TNI.
Dalam kondisi tertekan, SP dipaksa membuat video klarifikasi yang menyatakan berita investigasi mengenai dugaan praktik ilegal kondensat dan judi tembak ikan tidak benar.
“Saya dipaksa bicara di video bahwa berita itu hoaks. Saya berada di bawah ancaman dan tekanan. Saya tidak bisa melawan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, SP juga diminta menutupi keberadaannya dari rekan sesama wartawan maupun keluarga.
“Mereka bilang kalau ada yang bertanya, jawab saja sedang acara ulang tahun atau surprise,” katanya menirukan ucapan para pelaku.
Ancaman Nyata terhadap Kebebasan Pers
Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk teror terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Jika benar ada keterlibatan oknum aparat dalam upaya intimidasi tersebut, maka tindakan itu dinilai mencederai institusi negara dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Undang-Undang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik dan melarang segala bentuk penghalangan terhadap tugas wartawan. Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Sejumlah aktivis pers mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas secara transparan. Panglima TNI, Polisi Militer, serta aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota TNI maupun jaringan mafia ilegal yang disebut-sebut membekingi aktivitas terlarang di wilayah Langkat dan sekitarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa keselamatan jurnalis di Sumatera Utara tengah berada dalam ancaman serius. Jika intimidasi terhadap wartawan terus dibiarkan, maka kebebasan pers dan demokrasi dapat runtuh di bawah tekanan kelompok berkepentingan.
Hingga Berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan Resmi dari pihak terkait.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap siapa aktor utama di balik dugaan penculikan dan intimidasi terhadap jurnalis tersebut.( Tim)







