• Jelajahi

    Copyright © KICAU NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    IRWANSYAH, S.H. BONGKAR SKANDAL SERTIFIKAT KILAT DELI SERDANG: SHM 477 CACAT HUKUM, TERINDIKASI PERMAINAN MAFIA TANAH

    JONKEY
    Kamis, 14 Mei 2026, Mei 14, 2026 WIB Last Updated 2026-05-14T17:37:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MEDAN, 8 MEI 2026 – Praktisi hukum yang tengah menjadi sorotan publik, Irwansyah, S.H., merilis hasil investigasi hukum yang mengejutkan terkait sengketa lahan di Jalan Medan Binjai Km 16, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang. Ia membongkar borok hukum di balik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477, yang selama ini digunakan untuk menzalimi hak kepemilikan tanah milik kliennya, Legiman Pranata.
     




    Menurut Irwansyah, kemenangan hukum pihak lawan di masa lalu diperoleh melalui jalur penyelundupan hukum yang sistematis.
    “Kita tidak bicara siapa lebih dulu punya sertifikat, tapi bagaimana sertifikat itu lahir. SHM 477 itu lahir cacat secara prematur dan jelas melanggar undang-undang,” tegas Irwansyah di hadapan awak media.
     
    Berikut 5 poin pelanggaran besar yang ditemukan tim hukumnya:
     
    1. Skandal Sertifikat 10 Hari: SHM 477 terbit hanya dalam 10 hari sejak pendaftaran. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mewajibkan masa pengumuman publik selama 60 hari. Hal ini membuktikan BPN melangkahi aturan demi kepentingan oknum tertentu.
    2. Identitas Fiktif & Alamat Palsu: Pemohon bernama Bintang Sitorus tercatat beralamat di Medan, padahal berdomisili asli di Palembang. Ini diduga taktik agar warga setempat tidak tahu ada proses sertifikasi di wilayah tersebut.
    3. Manipulasi Luas Lahan: Luas tanah digelembungkan secara ajaib dari 10.660 m² menjadi 11.888 m² tanpa dasar hukum yang sah. Ada penambahan 1.228 m² yang dicurigai hasil pencaplokan lahan ilegal.
    4. Kemplang Pajak: Berbeda dengan Legiman Pranata yang rutin bayar PBB sejak 2006, pemegang SHM 477 tidak pernah melunasi BPHTB maupun PPH, serta tidak memiliki data NOP/PBB yang sah.
    5. Penyalahgunaan Asas Sertifikat Tua: Irwansyah menegaskan, asas “sertifikat lebih tua berhak menang” tidak berlaku jika dokumen tersebut lahir dari cara yang melawan hukum atau itikad buruk.
     
    Seret ke Ranah Pidana!
     
    Menyikapi hal ini, Irwansyah menyambut baik instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan yang memerintahkan pembersihan lingkungan dari bekingan mafia tanah. Ia menilai ini momen emas penegakan hukum.
     
    “Saya instruksikan tim hukum: jangan hanya bertahan, kita serang balik! Kami akan lapor ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP soal pemalsuan keterangan dalam akta otentik,” tegasnya.
     
    Irwansyah juga mendesak Satgas Mafia Tanah dan Ombudsman RI memeriksa oknum BPN Deli Serdang yang terlibat penerbitan “sertifikat kilat” tahun 2007 itu.
     
    “Rakyat kecil seperti Pak Legiman tidak boleh kalah hanya karena tak punya akses jalur cepat di kantor pertanahan. Keadilan harus tegak, meski langit runtuh!” pungkas Irwansyah, S.H.
     
    #BeritaHukum #SkandalTanah #SHM477 #DeliSerdang #IrwansyahSH #MafiaTanah #BPN #PenyelundupanHukum #BeritaTerkini
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini