masukkan script iklan disini
Pertanyaan itu muncul setelah salah satu bakal calon rektor, Prof. Dr. Anter Venus, M.A., Comm., tercatat sebagai salah satu penulis artikel ilmiah berjudul “Enhancing Sex Education for Children with Autism: A Comparative Analysis of Phenomenology” yang kemudian resmi diretraksi oleh jurnal Cogent Social Sciences.
Retraksi tersebut bukan disebabkan persoalan administratif biasa. Dalam pernyataan retraksi yang diterbitkan pada 16 Februari 2025, penerbit menyatakan terdapat persoalan serius terkait persetujuan etik penelitian yang menjadi dasar artikel tersebut.
Menurut pernyataan penerbit, investigasi yang dilakukan bersama pihak universitas menemukan bahwa penelitian di Bangladesh dilakukan tanpa persetujuan etik yang diwajibkan. Sementara penelitian di Indonesia menggunakan persetujuan etik secara retrospektif. Penerbit menyatakan kondisi tersebut bertentangan dengan kebijakan editorial jurnal dan memutuskan untuk menarik artikel tersebut dari publikasi.
Anter Venus tercantum sebagai salah satu dari tujuh penulis artikel tersebut.
Status sebagai co-author, tentu saja, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seorang penulis secara individual bertanggung jawab atas seluruh persoalan yang menyebabkan sebuah artikel diretraksi. Tanggung jawab masing-masing penulis perlu ditentukan berdasarkan peran, kontribusi, pengetahuan, serta proses penelitian yang bersangkutan.
Namun, justru karena itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar dalam konteks Pemilihan Rektor UPNVJ: apakah persoalan tersebut telah diperiksa secara khusus dalam proses seleksi dan uji kelayakan calon rektor?
*Rekam Jejak Akademik*
Rektor merupakan posisi tertinggi dalam struktur kepemimpinan universitas. Selain memiliki tanggung jawab administratif dan manajerial, rektor juga menjadi salah satu representasi utama standar akademik, etika penelitian, dan integritas institusi.
Karena itu, pemeriksaan terhadap calon rektor idealnya tidak berhenti pada verifikasi dokumen administratif, kualifikasi akademik, pengalaman manajerial, maupun persyaratan formal lainnya. Rekam jejak akademik juga menjadi bagian penting untuk melihat apakah calon memiliki kredibilitas dan kapasitas etik yang memadai untuk memimpin sebuah perguruan tinggi.
Dalam konteks tersebut, keberadaan artikel yang telah diretraksi menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh Panitia Pemilihan Rektor dan Senat UPNVJ.
Apakah artikel tersebut telah teridentifikasi dalam proses background check atau penelusuran rekam jejak akademik calon?
Jika telah teridentifikasi, apakah panitia atau Senat melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai alasan retraksi dan posisi masing-masing penulis?
Dan apabila persoalan tersebut belum menjadi bagian dari penilaian, apa alasan aspek tersebut tidak diperiksa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena retraksi sebuah artikel tidak otomatis berarti seluruh penulisnya melakukan pelanggaran etik secara individual. Sebaliknya, sebuah retraksi yang secara eksplisit berkaitan dengan persetujuan etik penelitian juga tidak semestinya diabaikan begitu saja ketika salah satu penulisnya sedang dinilai untuk menduduki posisi pimpinan tertinggi sebuah perguruan tinggi.
*Pelanggaran Etik dan Retraksi Artikel*
Pernyataan retraksi Cogent Social Sciences menjadi penting karena penerbit secara spesifik menyebut persoalan ethics approval sebagai dasar keputusan tersebut.
Dalam penelitian yang melibatkan manusia, persetujuan etik merupakan bagian fundamental dari perlindungan terhadap subjek penelitian. Karena itu, ketika sebuah jurnal menemukan bahwa penelitian dilakukan tanpa persetujuan etik yang diwajibkan atau menggunakan persetujuan etik secara retrospektif, persoalan tersebut menyentuh aspek yang lebih substansial daripada sekadar kualitas penulisan atau metodologi artikel.
Tetapi masih terdapat satu pertanyaan yang belum terjawab: apa tanggung jawab masing-masing dari tujuh penulis artikel tersebut?
Seorang penulis dapat memiliki peran yang berbeda dalam suatu penelitian. Tidak semua co-author otomatis memiliki tingkat keterlibatan, akses terhadap data, kewenangan, atau pengetahuan yang sama mengenai proses memperoleh persetujuan etik.
Karena itu, penilaian yang adil terhadap Anter Venus harus membedakan dua hal.
Pertama, fakta objektif bahwa ia tercantum sebagai salah satu penulis artikel yang telah diretraksi.
Kedua, apakah terdapat temuan atau keputusan resmi yang menetapkan bahwa ia secara individual melakukan atau bertanggung jawab atas pelanggaran etik yang menyebabkan artikel tersebut diretraksi.
Sejauh informasi yang menjadi dasar pertanyaan ini, kedua hal tersebut tidak dapat disamakan.
Di sinilah pentingnya transparansi dari institusi. Jika UPNVJ telah melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut, sivitas akademika berhak mengetahui apa yang diperiksa, siapa yang memeriksa, apa dasar penilaiannya, dan apa kesimpulannya—sejauh informasi tersebut dapat dibuka tanpa melanggar hak dan prosedur yang berlaku.
Apa yang Perlu Dijelaskan Senat?
Proses seleksi calon rektor pada akhirnya bukan hanya persoalan siapa yang memenuhi persyaratan untuk maju. Ia juga menyangkut bagaimana institusi memastikan bahwa calon yang lolos memiliki kapasitas akademik, kepemimpinan, dan integritas yang sesuai dengan posisi yang akan diembannya.
Karena itu, Senat UPNVJ perlu memberikan penjelasan setidaknya mengenai beberapa hal.
Pertama, apakah rekam jejak publikasi Anter Venus dan status retraksi artikel tersebut telah menjadi bagian dari proses verifikasi calon rektor?
Kedua, apakah telah dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kontribusi dan tanggung jawab individual masing-masing penulis terhadap penelitian yang dipersoalkan?
Ketiga, apakah terdapat pemeriksaan atau keputusan dari komite etik, komite integritas akademik, atau lembaga lain yang berwenang mengenai keterlibatan Anter Venus dalam persoalan tersebut?
Keempat, jika pemeriksaan telah dilakukan, apa dasar yang digunakan Senat untuk menyimpulkan bahwa persoalan tersebut tidak menghalangi yang bersangkutan untuk memenuhi persyaratan sebagai calon rektor?
Kelima, jika pemeriksaan belum dilakukan, mengapa informasi mengenai artikel yang telah diretraksi tersebut tidak menjadi bagian dari uji kelayakan dan rekam jejak calon?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting bukan untuk mendahului proses etik ataupun menyatakan seseorang bersalah, melainkan untuk menguji kualitas proses seleksi itu sendiri.
*Transparansi Pemilihan Rektor*
Pemilihan rektor memiliki dimensi yang berbeda dari proses rekrutmen administratif biasa. Calon yang dipilih nantinya tidak hanya bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi, tetapi juga membawa reputasi institusi di hadapan mahasiswa, dosen, peneliti, mitra akademik, pemerintah, dan masyarakat.
Karena itu, standar yang digunakan untuk menilai integritas calon seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Jika Senat telah mengetahui persoalan retraksi tersebut dan telah melakukan pemeriksaan, publik perlu mengetahui bahwa proses due diligence memang berlangsung. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat tanggung jawab individual Anter Venus atas persoalan etik tersebut, penjelasan itu justru penting untuk disampaikan agar tidak muncul kesimpulan berdasarkan informasi yang tidak lengkap.
Sebaliknya, apabila persoalan tersebut belum pernah diperiksa, maka muncul pertanyaan mengapa sebuah informasi akademik yang dapat diakses publik tidak masuk ke dalam proses penelusuran rekam jejak calon. Transparansi penting dalam hal ini.
Persoalannya bukan semata-mata apakah Anter Venus boleh atau tidak boleh menjadi calon rektor. Persoalan utamanya adalah apakah seluruh calon telah dinilai menggunakan standar integritas akademik yang sama, dan apakah standar tersebut diterapkan secara konsisten.
Tanpa penjelasan mengenai proses tersebut, keputusan meloloskan seorang calon yang tercatat sebagai co-author artikel yang telah diretraksi berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses seleksi lebih menitikberatkan pada pemenuhan persyaratan administratif daripada pemeriksaan menyeluruh terhadap rekam jejak akademik.
Persepsi tersebut tentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kelalaian Senat. Namun, justru karena pemilihan rektor menyangkut legitimasi dan kredibilitas institusi, pertanyaan semacam ini semestinya dijawab secara terbuka.
Pada akhirnya, integritas dalam pemilihan rektor bukan hanya soal integritas calon, tetapi juga integritas proses yang digunakan untuk menilai calon tersebut.
UPNVJ memiliki kepentingan yang sama dengan sivitas akademikanya untuk memastikan bahwa keputusan mengenai pemimpin universitas dibuat melalui proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.(Team)









