masukkan script iklan disini
MEDAN, KICAU NEWS – Sebuah dugaan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Kesehatan dan standar pelayanan publik terungkap dari Rumah Sakit Mitra Sejati yang beralamat di Jalan Karya Jaya, Medan. Pasalnya, seorang pasien yang mengalami kondisi kritis akibat penyakit diabetes yang kambuh justru ditolak untuk dirawat inap dan disuruh pulang oleh oknum dokter beserta perawat yang bertugas di bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD), tepatnya saat jam pelayanan tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB.
Peristiwa memprihatinkan ini dialami langsung oleh Dedek Sumarnak, yang juga menjabat sebagai Ketua Narasi Presisi NKRI sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Dinding Berita. Dedek Sumarnak menceritakan kronologi kejadian secara rinci kepada awak media, betapa ia merasakan ketidakpedulian dan pelayanan yang sangat buruk dari pihak rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat pertolongan pertama bagi warga yang sedang sakit.
Berikut kronologi lengkap kejadian yang dialami Dedek Sumarnak:
Kejadian bermula sekitar pukul 22.30 WIB, saat Dedek Sumarnak merasakan penyakitnya kambuh kembali dengan gejala yang cukup mengkhawatirkan. Merasa kondisinya memburuk, ia pun bergegas menuju Rumah Sakit Mitra Sejati di Jalan Karya Jaya untuk mendapatkan penanganan medis. Setibanya di lokasi, ia langsung mendatangi petugas kesehatan atau perawat yang ada di depan. Namun, alih-alih langsung ditangani, petugas tersebut justru mengarahkan dia ke bagian administrasi terlebih dahulu.
"Saya datang dan bertanya mau berobat, tapi suster bilang, 'Bapak ke Bagian Informasi dulu daftar ya pak'. Setelah saya urus administrasi dan selesai, baru saya diarahkan masuk ke Bagian IGD," ungkap Dedek Sumarnak menceritakan awal mula perlakuan yang diterimanya.
Sesampainya di IGD, Dedek belum juga segera diperiksa. Ia diminta menunggu cukup lama dengan alasan belum ada tempat tidur dorong atau brankar. "Di IGD suster bilang, 'Belum ada bet-nya pak, sabar ya'. Saya menunggu cukup lama, tidak berapa lama kemudian barulah brankar datang setelah ada pasien lain yang dipindahkan ke ruangan," tambahnya.
Barulah setelah itu, seorang mantri membawa brankar tersebut dan mempersilakan Dedek Sumarnak untuk berbaring. Saat itulah, perawat mulai bertanya mengenai keluhan kesehatan yang dirasakan. Dedek pun menjelaskan secara rinci gejala yang dideritanya, yang merupakan indikasi keras dari komplikasi penyakit gula atau diabetes melitus yang parah.
"Saya sampaikan keluhan saya: saya kambuh lagi penyakit gula saya, kaki saya semutan parah, kuku jempol kaki saya kedua-duanya sudah lepas dan bernanah, telapak kaki saya terasa kebas dan panas luar biasa," jelas Dedek menceritakan keluhannya yang serius.
Dalam percakapan itu, Dedek juga menjelaskan bahwa sebelumnya ia sudah sempat memeriksa kadar gula darahnya sendiri, dan hasilnya sangat tinggi, yaitu mencapai angka 350 mg/dL. Angka ini jauh melampaui batas normal dan masuk dalam kategori kondisi yang harus segera mendapatkan penanganan medis intensif serta pengawasan ketat dari dokter.
Berdasarkan keluhan tersebut, pihak rumah sakit pun melakukan pengecekan ulang melalui Bagian Laboratorium. Hasilnya memastikan kondisi gula darah Dedek Sumarnak berada di angka yang sangat tinggi dan berisiko tinggi bagi keselamatan nyawanya.
Namun, di luar dugaan, setelah mengetahui hasil pemeriksaan laboratorium dan mendengarkan keluhan pasien yang cukup serius—mulai dari luka bernanah, hilangnya kuku, hingga gangguan saraf pada kaki—sikap dokter dan perawat yang bertugas justru sangat mengecewakan. Pukul 00.30 WIB, di tengah malam saat kondisi pasien masih lemah dan butuh perawatan, dokter beserta perawat tersebut justru mengambil keputusan yang sangat kontroversial: Mereka menolak pasien untuk dirawat inap dan secara tegas memerintahkan Dedek Sumarnak untuk pulang ke rumah.
Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan dan Standar Pelayanan
Keputusan oknum dokter dan perawat ini memicu kemarahan sekaligus kekhawatiran, mengingat jelas-jelas kondisi pasien memenuhi syarat untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit, apalagi gejala yang muncul adalah komplikasi diabetes yang berbahaya.
Sebagai pemimpin lembaga pengawas dan media, Dedek Sumarnak menilai perlakuan yang diterimanya adalah bukti nyata adanya pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, khususnya pada pasal yang mengatur hak pasien, ditegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis.
Lebih jauh, dalam standar pelayanan rumah sakit, IGD memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan pertolongan pertama dan menentukan indikasi rawat inap atau observasi, terlebih bagi pasien dengan hasil laboratorium yang sangat tinggi dan adanya luka terbuka yang berisiko infeksi. Menolak pasien yang memiliki indikasi medis jelas, apalagi memulangkan pasien di tengah malam dalam kondisi sakit, dianggap sebagai kelalaian tugas dan pelanggaran hak asasi dalam mendapatkan kesehatan.
“Kondisi saya jelas-jelas sakit parah, hasil gula saya 350, ada luka di kaki, ada nanah, kuku lepas, saraf terganggu. Ini bahaya kalau dibiarkan. Tapi kenapa dokter dan perawat di sana begitu saja menyuruh saya pulang? Apa gunanya ada IGD kalau pasien yang sakit kritis saja ditolak? Ini pelayanan macam apa? Ini melanggar hak saya sebagai warga negara dan pasien,” tegas Dedek Sumarnak dengan nada kecewa.
Pertanyaan Besar: Di mana Empati dan Tanggung Jawab Medis?
Kejadian ini kini menjadi sorotan publik dan akan ditindaklanjuti oleh pihak Narasi Presisi NKRI dan Media Dinding Berita. Dedek Sumarnak berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh fasilitas kesehatan, khususnya di Kota Medan, agar tidak lagi mengulangi hal serupa kepada pasien lain yang mungkin tidak memiliki akses suara atau media untuk menyuarakan ketidakadilan ini.
“Saya tidak diamkan ini. Saya sampaikan ini agar masyarakat tahu, agar pihak berwenang mengecek, dan agar Rumah Sakit Mitra Sejati mengevaluasi kinerja dokter dan perawatnya. Rumah sakit bukan sekadar tempat mencari keuntungan, tapi tempat menyelamatkan nyawa. Kalau pasien yang sudah jelas sakit parah saja ditolak di tengah malam, bagaimana dengan nasib warga lain?” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dedek Sumarnak masih dalam pemantauan kesehatan mandiri dan berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwenang terkait, termasuk Dinas Kesehatan Kota Medan dan Komisi Pengawas Pelayanan Publik, agar ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari manajemen Rumah Sakit Mitra Sejati atas dugaan pelanggaran pelayanan yang telah terjadi.
Publik berharap insiden ini segera ditindaklanjuti, agar standar pelayanan kesehatan di Sumatera Utara tetap terjaga sesuai amanat undang-undang dan hak-hak pasien tidak lagi diabaikan.
Berita ini akan terus kami pantau perkembangannya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyebarluaskan informasi ini agar pelayanan publik dan hak kesehatan masyarakat semakin diperhatikan.
(Wahi Juli Akbar)







